Kecelakan ada di mana mana dan sering terjadi, mengapa itu terjadi karena salah satunya adalah karena tidak memakai helm saat berkendara motor . banyak akibat jika tidak memakai helm dan juga sebenarnya jika tidak memakai helm itu sebenarnya rugi besar karana banya akibatnya. supaya berkuranya orang kecelakaan, polisi setiap hari mengadakan operasi razia supaya bisa menangkap atau menginforasikan orang orang yang tidak pakai helm supaya helm
jangan salah orang yg ditangkap tidak dibiarkan saja mereka harus membayar sekitar 250.000 berikut isi isi undang undang dasar tentang helm:
Kewajiban menggunakan helm standar nasional
Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat
(2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (“UU No.
22/2009”) yang berbunyi :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan
di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur
bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda
Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara
motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan
standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran
tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda
Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor
yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Adapun helm dengan standar nasional Indonesia
sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No.
40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Dasar hukum:
2. Peraturan Menteri Perindustrian No.
40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
(sources:http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4957/undang-undang-yang-mewajibkan-penggunaan-helm-standar)
Banyak sekali Sebab dan akibat jka tidak memakai helm ini contoh:
Sebab:
1. Ukuran helm tidak pas atau kekecilan maupun kegedean
2. karena tidak mau pake helm
3. karena lupa pake helm
4.karena tidak mau rambutnya bau
5.karena tidak punya uang untuk membeli helm
6. karena tidak tau dimana tempat jual helm
7. karena jalannya dekat
8.karena helmnya bau
9. karena malas
10. karena kepanasan pake helm
Akibat:
1.kecelakan
2. tabrakan
3. mata kepanasan
4 . rambut kepanasan
5. Tidak nyaman saat berkendara
Solusi:
1. solusi buat tidak memakai helm karena kepanasan jadi helmnya itu di jimur sebelum memakainya
2.solusi buat tidak tau tempatnya dimana bisa dicari tau di online atau ber tanya kepada tetangga
Jadi Guys mulai sekarang jangan malas malas pake helm ya....... walaupun pake helm itu bisa buat kita kepansan tapi fungsinnya juga bermanfaatkan buat kita jadi pake helm ya guys !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar